KOPERASI,
Konsep Dan Pengembangannya
Makalah ini Disusun Sebagai
Tugas
Mata Kuliah Ekonomi
Kerakyatan
![]() |
Disusun
Oleh:
Teguh
Dwi Muktiyo 11412147007
Ndaru
Winantyadi 11412147008
Rezki Wulan Ramadhanty 11412147009
( KELAS PKS)
PRODI AKUNTANSI –S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA
2012
Pengertian Koperasi
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita
sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah
darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation
terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat
disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
- UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas
kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan
pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas
pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba
menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen
koperasi.
PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya
sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua
orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota
yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan
perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama
(satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara
demokratis.
3.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis.
Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap
modal diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di
bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang
sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka
dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
a. Otonomi dan
kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi
oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam,
syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota
dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
b. Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas
dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi
kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
c. Kerja sama
antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan
internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif
serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
d. Kepedulian
terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat
anggota.
Langkah –langkah yang harus ditempuh untuk
mendirikan sebuah koperasi adalah :
BENTUK DAN
KEDUDUKAN
1. Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang.
3. Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan
Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat
Anggaran Dasar.
5. Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh
status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia
hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum,
yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas(PT). Oleh karena itu kedudukan/status
hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
TAHAP I:
PERSIAPAN MENDIRIKAN KOPERASI
1.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan
tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota.
Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
ekonomi.
2.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
TAHAP II:
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka
harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya,
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi
Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.
Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran
Dasar Koperasi.
3. Apabila
diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta
hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
TAHAP III:
PENGESAHAN BADAN HUKUM
1. Para
pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
- 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
- Berita Acara Rapat Pembentukan.
- Surat bukti penyetoran modal.
- Rencana awal kegiatan usaha.
2.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk
koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
- Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ANGGARAN
DASAR KOPERASI
Anggaran
Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
- Daftar nama pendiri;
- Nama dan tempat kedudukan;
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- Ketentuan mengenai keanggotaan;
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- Ketentuan mengenai pengelolaan;
- Ketentuan mengenai permodalan;
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- Ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan
pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus
kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi
Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
- Koperasi Konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual
beli, menjual barang konsumsi. Koperasi jenis ini adalah, kopkar dan koperasi
pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD. Cuma dua nama terakhir tersebut selain
menjual barang konsumsi juga kebutuhan lain. Misal KUD, lingkup usahanya
biasanya disesuaikan dengan kondisi
atau komoditi setempat. Semisal KUD Mina untuk lingkungan nelayan.
Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi
anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan
mudah didapat.
- Koperasi Pemasaran
Definisi Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang melakukan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Atau koperasi yang
beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang
dagangan. Misalnya, koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang
sapi, koperasi pemasaran elektronik
anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik dan koperasi pemasaran
alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
- Koperasi Produsen
Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi
pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka). Contohnya adalah Kopti
Jakarta Selatan dan Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual
produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang
dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk
anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna
pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali,
mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna,
anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak
terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut
tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
1.
mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2.
menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan.
Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3.
menjadi pelangan tetap
4.
memodali koperasi
5.
mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar
kekeluargaan
6.
menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi
kepada pihak luar
7.
menanggung kerugian yang diderita koperasi,
proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara
dalam rapat anggota.
2.
memilih pengurus dan pengawas
3.
dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4.
meminta diadakan rapat anggota
5.
mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat
anggota, baik diminta atau tidak
6.
memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan
yang samadengan anggota lain,
7.
mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8.
menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan
lainya.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota 4. Manajer
2. Pengawas 5. Komite
3. Pengurus
PENGEMBANGAN
UMKM MELALUI KOPERASI
Secara umum,
kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan alternatif kebijakan dalam rangka
pengembangan UMKM melalui Koperasi di Indonesia
Tujuan
1. Melakukan pengembangan UMK
dengan pemberian pinjaman melalui KSP/USP-Koperasi;
2. Memperkuat permodalan
KSP/USP-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman kepada UMK.
3. Terealisasinya pemberian
pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi, dan pemberian pinjaman dari
KSP/USP-Koperasi kepada UMK;
4. Meningkatnya volume usaha
KSP/USP-Koperasi dan UMK serta terciptanya lapangan kerja.
Kriteria/Persyaratan
Calon Penerima Pinjaman Melalui Ksp/Usp-Koperasi Sekunder Ksp/Usp-Koperasi
Sekunder
1. Telah berbadan hukum;
2. Berpengalaman menjalankan
usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
3. Memiliki kinerja baik
selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan:
- Memperoleh SHU yang positif;
- Melaksanakan RAT;
- Opini akuntan publik minimal wajar dengan pengecualian.
4. Menyampaikan surat
pernyataan:
- Bersedia bertindak sebagai executing agen;
- Bersedia menyerahkan laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara berkala;
- Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi KSP/USP–Koperasi Primer.
Ksp/Usp–Koperasi
Primer
1. Telah berbadan hukum;
2. Telah dan Bersedia memenuhi
persyaratan sebagai Anggota KSP/USP–Koperasi Sekunder;
3. Berpengalaman menjalankan
usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
4. Memiliki kinerja baik
selama 2 (dua) tahun terakhir, yang ditunjukkan dengan:
- Memperoleh SHU yang positif ;
- Melaksanakan RAT.
5. Bersedia mengikuti program
peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh KSP/USP – Koperasi Sekunder;
6. Bersedia mengadakan
kegiatan peningkatan kapasitas bagi UMK penerima pinjaman;
7. Bersedia memenuhi
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Sekunder.
Usaha Mikro
Dan Kecil
1. Menjalankan usaha
produktif;
2. Memenuhi kriteria Usaha
Mikro atau Kecil sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
3. Usahanya layak sesuai
penilaian KSP/USP–Koperasi Primer;
4. Dapat menciptakan lapangan
kerja;
5. Bersedia memenuhi
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Primer.


